Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Boven Digoel, Helda R Ambay. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu, Helda R. Ambay, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara," ujar Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Ida menegaskan penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (
ASN). Helda menjabat sebagai guru di SMAN 3 Marauke.
Helda mengaku telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Badan Kepegawaian Negara (BAKN) Provinsi Papua pada Agustus 2019. Dia juga telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima sebagai ASN selama Maret 2019-Agustus 2020 sebesar Rp135.299.270.
(Baca:
Pengaduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Menurun di Pilkada 2020)
Namun, DKPP menilai Helda tidak serius memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Anggota majelis DKPP Didik Supriyanto mengatakan dalih Helda terkait pengajuan surat cuti di luar tanggungan negara tidak didukung bukti yang meyakinkan.
"Sepatutnya, teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel di antaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan," kata Didik.
Syarat itu diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Aturan juga merujuk Pasal 88 ayat (1) Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Didik menuturkan aturan dengan tegas menyatakan ASN diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Helda mestinya segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
Helda terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))