Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) merespons keputusan pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, memutasi pejabat di Mimika, tanpa izin pemerintah pusat. Kemendagri menegaskan dari data persuratan, memang tidak ada permohonan pergantian pejabat dan persetujuan dari Direktorat Otonomi Daerah Papua.
“Berdasarkan informasi dari Pejabat Kepala BKD Kabupaten Mimika, tidak ada pergantian pejabat,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsah Rofik, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Johannes Rettob, telah memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mimika. Kebijakan mutasi tersebut diduga tanpa disertai adanya Surat Keputusan Bupati maupun izin dari Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) atas jabatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah atau pejabat kepala daerah dilarang memutasi pejabat menjelang pilkada. Bahkan, ada sanksi pidana bila melanggar beleid tersebut.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000," demikian bunyi pasal 190 Undang Undang Pilkada.
Larangan mutasi ini berlaku enam bulan, terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Pilkada juga mengatur kepala daerah dapat mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam Pasal 162 ayat (3) ditegaskan, kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah
Menteri Dalam Negeri, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat e Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang: melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," bunyi Permendagri tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))