Bandung: Tiga pelaku kasus suap diduga meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah, Ketua Panwaslu berinisial HHB, Komisioner KPU Garut berinisial AS, dan tim sukses salah satu calon yaitu DD.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Agung menerangkan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara sejak Minggu, 25 Februari 2018. Pihaknya juga terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada ini.
"Kemudian siapa saja yang terkait dengan ini (kasus) kalau memang ada alat buktinya kita proses," ujarnya.
Menurut Agung, tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dinilai ceroboh. Sebab uang suap untuk meloloskan salah satu bakal calon bupati Garut itu ditransfer melalui perbankan.
"Ini sangat ceroboh, masa transfer begitu saja, namun saya bangga seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Jabar, tidak semuanya mau menerima uang itu hanya beberapa tersangka ini saja. Dengan artian, kalau semua anggota KPU (Garut) menerima semua tentu calon ini lolos dan ternyata juga tetap dia enggak lolos," paparnya.
Agung menegaskan guna mengungkap kasus tersebut pihaknya tetap bersinergi dengan KPU dan Bawaslu Jabar.
"Nanti kan ada korelasinya, yang terpenting bisa kita buktikan nantinya siapa yang menyuruh dan siapa yang sementara ini di kasih (uang suap)," paparnya.
Kapolda Jabar menghimbau, kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan-aturan atau tahapan proses Pilkada. Apalagi seluruh instansi dan pasangan calon sudah melakukan deklarasi pilkada damai.
"Pertama semua sudah sepakat dengan deklarasi pilkada damai. Lalu kedua stop politik uang, ini harus dilaksanakan agar memperoleh pemimpin daerah yang sesuai dengan pilihan rakyat, dan tentunya harus demokrasi jangan main-main uang," ujarnya.
Dalam kasus suap itu Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp200 juta dan satu unit mobil Daihatsu.
"Jadi mereka sudah mendapatkan mobil dan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, di Sentul Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Februari 2018 malam.
Umar mengatakan, penangkapan terhadap Komisioner KPU berinisial AS dan Ketua Panwaslu Garut berinisial HHB itu berdasarkan data yang sudah dikumpulkan selama dua pekan. Dia juga menegaskan, penangkapan bukan dari operasi tangkap tangan.
Baca: Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut Diringkus Polisi
https://www.medcom.id/nasional/berita/836581-ketua-panwaslu-dan-komisioner-kpud-garut-diringkus-polisi
"Ini berkaitan dengan dua paslon Pilkada di Garut yang sudah digagalkan tidak ikut. Dari data yang kami dapat, ada Paslon yang sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner KPU Garut dan ketua Panwaslu," ujar Umar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6rY4aN" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))