Jayapura: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel, Senin, 28 Desember 2020. Salah satunya menemukan pelanggaran dengan bukti uang di salah satu TPS.
"Temuan ini sudah kami klarifikasi, enam orang telah kami mintai keterangan, ada sejumlah uang dan kami sudah kantongi nama pemberi juga penerimanya," kata Anggota Bawaslu Papua Ronald Manoach, Senin, 28 Desember 2020.
Ronald mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim, bahkan penyelenggara pilkada.
"Ini sudah masuk di Gakkumdu, semua akan diperiksa dan kami akan tindak lanjuti," ujarnya.
Selain itu, kata Ronald, dari pengawasan di sejumlah TPS, Bawaslu mendapati banyaknya kekurangan surat suara serta adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan politik uang.
"Kami dapat informasi itu, sehingga kami langsung turun dan mengecek langsung di sini," katanya.
Ronal memastikan pengawasan terhadap pelaksaan Pemungutan Suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu Boven Digoel dan tim sejak H-1.
"Sejak semalam, kami sudah turun ke sejumlah tempat, untuk memastikan semua tahapan yang dilakukan KPU berjalan dengan baik, termasuk pengawasan dugaan-dugaan pelanggaran," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Susulan Kabupaten Boven Digoel diikuti empat pasangan calon. Pelaksaan Pilkada yang sebelumnya dilakukan serentak pada 9 Desember sempat ditunda lantaran menunggu putusan sengketa salah satu paslon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))