Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan 70 surat peringatan tertulis terhadap calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Surat dikeluarkan sejak kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 dimulai, Sabtu, 26 September 2020, .
"Surat peringatan dikeluarkan dari 40 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual, Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut dia, beberapa daerah yang mengeluarkan surat peringatan tertulis antara lain Tabanan, Tanggerang Selatan, Depok, Pangadaran, Indramayu, Purbalingga, dan Surakarta. Bawaslu juga menindak tegas kampanye tanpa menaati protokol kesehatan hingga dibubarkan kepolisian.
"Membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," tutur dia.
Pembubaran kampanye terjadi di 27 kabupaten/kota. Lokasi ini antara lain Bangli, Sleman, Mojokerto, Malang, Solok, Agam, dan Dumai.
Baca:
Tak Sulit Jadi Garda Terdepan Selama Pandemi Covid-19
Tindakan tegas Bawaslu berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Bencanan Nonalam
Covid-19. Regulasi itu telah mengatur secara jelas pertemuan tatap muka digelar dengan menaati protokol kesehatan.
"Pertemuan itu ada empat komponen, pertama maksimal 50 orang, kedua menggunakan masker, jaga jarak satu meter, menyiapkan peralatan sanitasi untuk cuci tangan. Artinya ada empat komponen yang harus kita lihat apakah melanggar atau tidak melanggar," jelas Fritz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))