Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai menghitung kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. KPU merencanakan membutuhkan 2.060 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma, mengatakan pada Pemilu Februari lalu jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 300 pemilih, jumlah pemilih di tiap TPS saat Pilkada 2024 maksimal 500 orang. Itu sebabnya jumlah TPS untuk Pilkada 2024 lebih sedikit bila dibanding kebutuhan TPS untuk Pemilu 2024.
"Perhitungan awal, kami merencanakan 2.060 TPS," kata Risandy saat ditemui di kantor KPU Jepara, Kamis, 18 April 2024.
Kebutuhan 2.060 TPS itu dengan estimasi pemilih sebanyak 931.249 jiwa. Yaitu meliputi pemilih laki-laki sebanyak 465.663 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 465.586 jiwa. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 ditambah lima persen.
"Itu baru perkiraan. Untuk angka pastinya kami masih menunggu DP4 dari KPU RI," jelas Risandy.
DP4 dari KPU RI nanti menjadi dasar KPU Kabupaten Jepara untuk menetapkan DPT Pilkada 2024. DP4 yang diterima akan dimutahirkan serta dilakukan pencocokan dan penelitian. Data pemilih dari KPU RI juga akan dikomunikasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara.
"Data pemilih itu sumbernya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), lalu diberikan ke KPU RI, baru diturunkan ke provinsi dan kabupaten. Informasi awal (DP4) akan diturunkan (ke kabupaten) pertengahan Mei," ungkap Andy.
Tahapan Pilkada 2024 terdekat adalah perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK dimulai 23 hingga 29 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))