Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPR terkait Peraturan KPU (PKPU). Pembahasan dipercepat.
"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol covid-19, tinggal Senin (22 Juni 2020) nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Saan mengatakan percepatan dilakukan lantaran DPR memasuki masa reses. Sebelumnya, pembahasan dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2020.
Politikus NasDem itu menyebut DPR sudah memegang salinan draf PKPU. Pihaknya siap membahas peraturan itu.
(Baca:
PKPU Protokol Kesehatan Nyangkut di DPR)
Selanjutnya, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Secara prinsip, pemerintah, DPR, dan KPU, ketika mengonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," tutur Saan.
KPU meminta PKPU segera dibahas. PKPU diperlukaan sebagai acuan semua pihak, terutama penyelenggara pemilu.
Apalagi, tahap awal pilkada telah dimulai Senin, 15 Juni 2020. Tahapan dengan agenda pelantikan panitia penyelenggara pemilu.
"Regulasi ini menjadi penting, di samping protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik untuk menjaga kesehatan dan keselamatan yang terlibat dalam pilkada," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))