Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Khususnya aturan mengenai ambang batas 0,5 hingga 2 persen untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pilkada.
"Sepanjang pengamatan saya, MK selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting," kata Margarito, Senin, 8 Februari 2021.
Menurutnya, MK perlu keluar dari jeratan pasal itu agar tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan pilkada. Apalagi, Pasal 158 ini kerap menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.
Padahal, pasal ini dapat dikatakan sebagai
extreme in justice. Dalam hukum positif tulen sekalipun, menurutnya, pasal model seperti ini ditolak.
"Pasal ini bertentangan dengan hakikat demokrasi. Sebab, bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah," ujarnya.
Margarito meminta MK mengetahui betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, atau menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa. "Begitu juga, bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai pada 2020, seperti kasus Kota Tidore," kata dia.
Saat ini MK telah menerima 136 permohonan perselisihan hasil pilkada sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah. Dari jumlah itu, 25 permohonan memenuhi ambang batas 0,5 hingga 2 persen sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))