Jakarta: Sebanyak tiga bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dipastikan telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan dari ketiga pasangan melalui perwakilannya.
"Ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," ujar anggota KPU Jakarta, Astri Megatari, dalam konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2024.
Tahap selanjutnya, KPU Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi putusan ini. Tanggapan masyarakat dimulai sejak 15-18 September 2024.
"Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," kata dia.
Kemudian, KPU Jakarta bakal melakukan klarifikasi. Proses ini akan dilakukan pada 21 September 2024.
"Di tanggal 22 September kami akan melakukan penetapan pasangan calon," ujar dia.
Berkas keputusan ketiga pasangan bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi juga diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, yang diwakilkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya.
Pilkada Jakarta 2024 akan diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ridwan Kamil-Suswono didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dengan kurang lebih 12 partai politik. Sedangkan, Pramono-Rano hanya didukung PDIP dan Dharma-Kun melalui jalur independen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))