Sukoharjo: Bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo 2024 jalur independen Tuntas Subagyo-Djayendra nengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Diketahui, Tuntas-Djayendra dinyatakan tidak lolos rekapitulasi syarat dukungan oleh KPU Sukoharjo.
"Gugatan ini bagian dari upaya hukum atas hasil rekapitulasi syarat dukungan masyarakat oleh KPU Sukoharjo. Kami yakin dukungan masyarakat yang kami kumpulkan memenuhi syarat, tapi keputusan KPU Sukoharjo tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo,” ungkap Tuntas, di Sukoharjo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Selain itu, pihaknya menilai adanya diskriminasi terhadap persyaratan cabup dan wabup yang diusung oleh partai politik maupun dari jalur independen. Sesuai regulasi, parpol di Sukoharjo harus memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari suara sah yakni minimal 41.732 suara.
Sedangkan calon dari jalur independen harus memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yaitu minimal 50.893 dukungan. Dari regulasi tersebut, pihaknya melihat perbedaan yang menunjukkan sikap diskriminatif.
"Karena mengakibatkan perbedaan persyaratan suara atau dukungan yang sangat besar. Maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur jumlah syarat minimal dukungan calon independen sama dengan calon dari parpol," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengakui pihaknya telah menerima permohonan sengketa proses terkait bapaslon tersebut. Terkait itu, Bawaslu Sukoharjo tetap harus melihat keterpenuhan syarat formil maupun material dari Bapaslon tersebut, apakah bisa diregistrasi permohonan tersebut atau tidak.
"Tentu saja ini hak dari Bapaslon, apabila merasa tidak puas dengan berita acara maupun SK yang dikeluarkan oleh pihak KPU Kabupaten Sukoharjo. Jika bisa diregistrasi maka proses selanjutnya kami akan melakukan proses musyawarah tertutup maupun musyawarah terbuka. Sehingga nanti apabila ada musyawarah terbuka maka putusan akan diambil oleh Bawaslu Sukoharjo terkait dengan berita acara yang disengketakan oleh pihak Bapaslon terhadap KPU Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan pleno KPU Sukoharjo, hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) satu dan dua dukungan masyarakat terhadap pencalonan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa tercatat hanya 37.643 syarat dukungan yang memenuhi syarat.
Syarat dukungan tersebut tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. Dukungan tersebut belum memenuhi syarat pencalonan, yakni sebanyak 50.894 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))