Jakarta: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim tidak main-main dengan komitmen netralitas dalam pemilihan umum, khususnya di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Anggota yang terbukti tidak netral dipastikan ditindak tegas.
"Kita sudah ada aturan ya, kode etik di kepolisian yang selama ini kita gunakan. Ya apabila kita temukan itu, tidak netral kita akan berikan sanksi, sanksi di kita itu kan ada sanksi ringan sedang dan berat," kata Karim di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Karim menjelaskan sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik. Namun, hukuman yang diberikan tergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Tinggal nanti tergantung berapa skala pelanggarannya ya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu nanti akan kita sidangkan. Pada saat sidang kode etik itulah keputusan hukuman yang akan diberikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Divisi Propam
Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan yang selesai malam ini. Rakor yang dipimpin Irjen Abdul Karim digelar dalam rangka menyampaikan harapan dan keinginan dirinya sebagai Kadiv Propam kepada seluruh personel.
Khususnya terhadap Divpropam Mabes dan para Kabid Propam Polda jajaran, Kasubdit Provos, Kasubdit Wakprov, dan Kasubdit Paminal di tingkat Polda.
"Adapun commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan. Diharapkan bisa tergelar sampai dengan ke tingkat polda," ungkap Karim.
Banyak poin yang disampaikan dalam rakor yang dihadiri 500 anggota itu. Namun, salah satu yang menonjol adalah Pilkada serentak. Sebab, Pilkada telah memasuki masa kampanye yang rawan terjadi pelanggaran oleh anggota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))