Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu dirilisnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan itu bakal menjadi pegangan pengawasan di lapangan.
"Kita tunggu saja draftnya PKPU, kan masih dalam pembahasan," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada
Medcom.id, Selasa, 21 Juli 2020.
Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengawasan kampanye terbuka. Sebab, aturan main masih dalam proses pembahasan.
"Kita akan lihat, kan PKPU belum muncul," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan calon kepala daerah melakukan kampanye terbuka. Syaratnya, jumlah audiensi yang hadir dibatasi untuk mencegah kerumunan.
(Baca:
Mendagri Izinkan Kandidat Pemilu Gelar Kampanye Terbuka)
"Melihat dari tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin tinggi, dan hingga kini vaksinnya belum ditemukan, proses kampanye untuk Pilkada Serentak 2020 jumlah orang yang datang dibatasi," kata Tito, Jumat, 10 Juli 2020.
Tito mengatakan tahapan pilkada kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Protokol kesehatan harus tegak di tengah pandemi covid-19, salah satunya membatasi peserta kampanye maksimal 50 orang.
"Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan. Proses pilkada (seperti) ini bukan hanya di Indonesia, ada beberapa negara yang tahun ini melaksanakannya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))