Jayapura: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan calon kepala daerah melakukan kampanye terbuka. Syaratnya, jumlah audiensi yang hadir dibatasi untuk mencegah kerumunan.
"Melihat dari tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin tinggi, dan hingga kini vaksinnya belum ditemukan, proses kampanye untuk Pilkada Serentak 2020 jumlah orang yang datang dibatasi," kata Tito, Jumat, 10 Juli 2020.
Tito mengatakan tahapan pilkada kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Protokol kesehatan harus tegak ditengah pandemi covid-19, salah satunya membatasi peserta kampanye maksimal 50 orang.
"Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan. Proses pilkada (seperti) ini bukan hanya di Indonesia, ada beberapa negara yang tahun ini melaksanakannya," ujarnya.
Baca juga:
PDIP Segera Umumkan Nasib Pencalonan Gibran dan Bobby
Tito mencontohkan pilkada di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Indonesia bisa mencontoh kesuksesan kedua negara itu melaksanakan pesta demokrasi lantaran disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya apresiasi pilkada di Korea Selatan, prosesnya berjalan lancar dan tingkat penyebaran virus setelah pilkada nol persen. Ini yang harus kita contoh untuk pilkada di Indonesia, khususnya di Papua," kata dia.
Tito berharap KPU dan Bawaslu setempat bekerja keras melakukan sosialisasi hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota terkait dengan protokol kesehatan dalam proses kampanye hingga pencoblosan nanti.
"Calon kandidat juga harus membantu pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan. Kalau sudah diimbau untuk tidak mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, harus dipatuhi. Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada klaster baru seusai pilkada," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))