Jakarta: Kampanye konvensional sangat dibatasi selama Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Namun, aturan tersebut bukan berarti membatasi hak pasangan calon.
"Bukan berarti ini (aturan pembatasan kampanye konvensional) hak pasangan calon untuk melakukan kampanye, tidak. Karena kanal-kanal informasi bisa dimanfaatkan," kata peneliti Perludem Heroik M. Pratama dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Rumah Kebangsaan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Heroik menilai masyarakat terbiasa memanfaatkan teknologi dalam menggelar pertemuan selama pandemi
virus korona (covid-19). Hal ini bisa dimanfaatkan selama tahapan kampanye.
"Peserta pemilu bisa memanfaatkan ini dengan baik," tutur dia.
Dia menyebut banyak keuntungan yang diperoleh dengan memaksimalkan kampanye daring. Salah satunya, tidak ada pembatasan jumlah peserta seperti kampanye konvensional.
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) membatasi peserta kampaye. Kampanye tatap muka langsung di ruangan tertutup dibatasi 50 orang. Sementara itu, peserta kampanye di ruangan terbuka maksimal 100 orang.
"Peserta pemilu untuk bisa melakukan mekanisme kampanye dengan melibatkan banyak orang tetapi secara virtual," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan aturan kampanye daring bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Aturan tersebut dijadwalkan uji publik pada Jumat, 11 September 2020.
"Jadi kami akan mengatur secara detail tentang bagaimana kampanye di media sosial dan media daring," kata Raka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))