Jakarta: Wakil Ketua
DPD Sultan B Najamuddin mengusulkan anggota DPD dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia meminta ke depannya, anggota DPD diberikan kewenangan merekomendasikan pihak yang kompeten sebagai calon
kepala daerah (cakada).
"Kita semua bersepakat partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik", ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, dia mengeklaim DPD berkepentingan sekaligus bertanggung jawab mengedukasi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat serta pemerintah daerah. Sayangnya, kata dia, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses pilkada.
"Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung," tegas dia.
Sultan mengatakan DPD juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternatif bagi hadirnya calon kepala daerah independen. Namun, dia meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekrutmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.
Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.
"Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam pilkada," ujar Sultan.
Dia mengatakan legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa
pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.
"Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))