Ogan Ilir: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Massuyarti, enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati
Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.
"Saya belum bisa komentar banyak karena hingga hari ini kami belum terima salinan putusan dari MA," kata Massuyarti, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatra Selatan, Kelly Mariana, juga menyebut pihaknya belum mendapatkan putusan dari MA secara resmi terkait pembatalan keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sebagai peserta pilkada.
Menurutnya, jika benar putusan MA mengabulkan gugatan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir harus segera menindaklanjutinya.
Baca juga:
MA Diskualifikasi Putusan KPU Ogan Ilir, Paslon Petahana Tetap Ikut Pilkada
"Keputusan dari MA itu masih menunggu tiga hari lagi terhitung kemarin. Jadi kami masih menunggu salinan resminya," jelas dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang Ishak dengan membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi keduanya pada 12 Oktober 2020 dari kepesertaan pilkada serentak.
Keputusan MA terpampang dalam laman resmi kepaniteraan MA dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020, Selasa, 27 Oktober 2020. Tiga hakim yang mengadili perkara yakni Yosran, Sudaryono, dan Yulius memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Ilyas Panji Alam terhadap SK pembatalan keikutsertaan pilkada dari KPU Ogan Ilir.
Dengan keputusan tersebut maka menurutnya paslon Ilyas Panji-Endang kembali sah dan dapat melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))