Purworejo: Pasangan
calon bupati dan wakil bupati Purworejo, Jawa Tengah, Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo) masih berstatus anggota TNI dan Polri aktif. Keduanya diberi waktu memberikan bukti telah mundur dari institusi TNI dan Polri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
Komisioner KPU Purworejo, Akmaliyah, menuturkan, saat pengumpulan berkas pendaftaran keduanya telah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi. Namun surat keterangan pengunduran diri masih diproses.
"Berkas yang diajukan Kuswanto-Kusnomo ke KPU waktu pendaftaran dinyatakan lengkap dan sah, sehingga berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya," kata Akmaliyah, Kamis, 24 September 2020.
Baca juga:
Pilkada Demak, Mugiyana-Gus Bad Dapat Nomor Urut 2
Akmaliyah mengatakan, KPU Purworejo memberikan batas waktu bagi paslon yang memperoleh nomor urut dua ini untuk menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari instansi masing-masing maksimal pada 9 November 2020.
"Apabila surat keputusan pengunduran diri belum diserahkan pada batas waktu yang ditentukan dianggap TMS (tidak memenuhi syarat( dan dibatalkan menjadi paslon," tegasnya.
Sementara itu, calon Bupati Purworejo, Kuswanto, mengatakan, surat keputusan pengunduran dirinya masih diproses. Begitu pun surat pengunduran diri Kusnomo.
"Kami mohon doanya semoga surat bisa segera turun," ungkap dia.
Kuswanto merupakan perwira TNI berpangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kabag Keuagan Universitas Pertahanan di Sentul. Sementara Kusnomo adalah anggota Polri berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Kanit 2 Bidang Ekonomi Sat Intelkam Polres Purworejo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))