Jakarta: KPUD Jakarta tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di
Pilkada Jakarta 2024. KPU tidak mempertimbangkan protes dugaan pencatutan dalam dukungan tersebut.
"19 Agustus kan kami harus (tetapkan), ini tahapan nasional ya. Ya, kalau tahapan kan harus tetap berjalan ya kan," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat 16 Agustus 2024.
Baca juga:
NIK Warga Dicatut hingga Didukung Kekuatan Besar, Bongkar Kejanggalan Verifikasi Dharma-Kun
Dody mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terbuka pada Kamis 15 Agustus 2024. Pada rapat tersebut tidak ada keberatan dari semua pihak terkait.
"Berita acara ini kan tentu sifatnya sah dan di dalam rapat pleno terbuka, kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu. Tentu sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan maka itu sifatnya sah," tegas Dody.
Di sisi lain,
KPUD memberikan ruang bagi Bawaslu Jakarta. KPUD akan menungu rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pencatutan tersebut.
"Ya kalau nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Dody.
Sebelumnya sejumlah warga mengaku menjadi korban pencatutan. Mereka tidak merasa mendukung pasangan Dharma-Kun, namun muncul dalam sistem informasi tertentu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))