medcom.id, Jakarta: Gugatan sengketa pilkada serentak berguguran di Mahkamah Konstitusi. Hanya tujuh permohonan sengketa yang akhirnya berlanjut ke sidang pembahasan pokok perkara.
Tujuh gugatan yang berlanjut masuk sidang pembuktian merupakan hasil pilkada Takalar, Gayo Lues, Bombana, Yogyakarta, Salatiga, Maybrat, dan Sulawesi Barat. Ketujuh gugatan itu memenuhi ambang batas waktu dan selisih suara agar bisa disengketakan.
Penyebab bergugurannya gugatan ada tiga; yakni tak memenuhi tenggat pengajuan gugatan, pelapor tak memenuhi legal standing; atau hasil pilkada yang digugat tak sesuai ketentuan ambang batas.
Klik: MK Tolak Gugatan Rano Karno-Embay
Tapi, umumnya, penyebab gugatan kandas lantaran tak memenuhi syarat selisih ambang batas perolehan suara.
"Umumnya perkara yang tidak diterima dalam putusan dismissal karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Itu yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pembuktian," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Rabu 5 April 2017.
MK juga mengabulkan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Tolikara. MK memerintahkan KPUD Papua untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara lanjutan Pemilihan Bupati Intan Jaya.
Klik: MK Tolak 12 Aduan Sengketa Pilkada
Hal itu disebabkan adanya rekapitulasi yang tidak dilakukan di tujuh TPS hingga ke tingkat lanjutan yakni KPU pusat.
Untuk sengketa pilkada Kabupaten Tolikara, MK menjatuhkan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik di Tolikara.
Keseluruhan, MK menolak gugatan 40 perkara sengketa pilkada serentak 2017 dari 49 perkara yang masuk ke MK. (
Media Indonesia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))