Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar syarat pengajuan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (
pilkada) dipermudah. Ini guna mengantisipasi terjadinya oligarki.
"Syarat calon perseorangan cukup memberatkan dan harus dipenuhi kandidat. Secara langsung tidak langsung menguatkan oligarki," kata Komisioner
Komnas HAM, Hairansyah Akhmad, dalam diskusi secara daring, Jumat, 5 Maret 2021.
Hairansyah melanjutkan Komnas HAM meminta pemerintah menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Sehingga, masyarakat punya banyak pilihan kandidat untuk dipercaya sebagai pemimpin.
Baca: Komnas HAM: Petugas Tak Dapat Jaminan Kesehatan Usai Pilkada
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti praktik oligarki di 25 daerah di Indonesia. Serta, muncul kandidat yang memiliki relasi khusus dengan petahana serta elite politik.
"Praktik ini akan merugikan kepentingan publik dengan keterbatasan ragam kandidat dan menyulitkan calon perseorangan maju kontestasi pilkada," sambung Hairansyah.
Menurut dia, praktik oligarki tersebut dapat memengaruhi kebijakan
kepala daerah terpilih. Serta, memperkuat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah.
"Dengan oligarki ini menyangkut dengan berbagai macam korporasi yang beroperasi di berbagai daerah yang seringkali keterkaitannya soal perizinan, pengawasan oleh pemerintah daerah," beber dia.
Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR mengubah regulasi pilkada yang bertujuan untuk menjamin prinsip non-diskriminasi. Yakni, menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, serta mempermudah syarat pencalonan perseorangan di Pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))