Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Bupati (
Pilbup) Pesisir Barat 2020, Aria Lukita Budiwan-Erlina. Seluruh permohonan pemohon ditolak MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Majelis menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Pesisir Barat 2020. Pasalnya, ada selisih jumlah suara yang siginifikan antara pemohon dan peraih suara terbanyak.
Peraih suara terbanyak, yakni paslon nomor urut 3 Agus Istiqlal-Zulqoini, mengantongi 41.234 dukungan warga. Sementara itu, Aria-Erlina hanya mendapatkan 35.353 suara.
Baca:
KPU Usul Pemilu Digelar Maret 2024, Pilkada November
Pada dalilnya, Aria-Erlina menyinggung sejumlah pelanggaran, seperti intimidasi, pemilih fiktif, dan penggelembungan suara. Namun, dalil itu dianggap tak terbukti.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon yang mempermasalahkan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Dalil terkait dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru, Pekon Kota Jawa, atas nama Devi Handayani juga dikesampingkan hakim. Pemohon dianggap tidak dapat meyakinkan majelis dengan menunjukkan bukti kuat.
Putusan tersebut memantapkan paslon Agus Istiqlal-Zulqoini sebagai pemenang Pilbub Pesisir Barat 2020. Paslon ini didukung Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Taufik Basari sempat mengatakan akan terus mengawal hingga tuntas kemenangan Agus-Zulqoini. Tugas itu juga menjadi perintah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Agar partai NasDem memberikan dukungan kepada setiap pasangan calon yang diusung mulai dari proses awal hingga akhir, termasuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi," ucap Taufik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))