Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan kepada 54.990 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) untuk memperhatikan pemilih kelompok rentan, salah satunya difabel.
Salah satu yang ditekankan yakni disiplin menerapkan protokol pencegahan covid-19 bagi pendamping difabel selama menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Proses pendampingan harus menerapkan protokol tidak boleh sembarang menyentuh atau berinteraksi. Orang saking pedulinya langsung dipegang," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca juga:
Pelaksanaan Pilkada Serentak Harus Mengedepankan Nilai-nilai Persatuan
Shidqi mengatakan, siapapun yang datang ke TPS harus memastikan siap mematuhi protokol kesehatan. Ia menyebut, pendamping difabel harus lebih dulu memastikan kebersihan tangan dan memakai masker agar menghindari risiko penularan atau menularkan covid-19.
Ia mengakui, tak ada aturan khusus dalam pendampingan difabel saat di TPS. Pendampingan bagi pemilih difabel baru diatur dalam regulasi pilkada, salah satunya pendataan dan keterangan jenis disabilitas.
"Tujuannya agar kita bisa memiliki data di masing-masing TPS ada pemilih disabilitas dengan kebutuhan tertentu, misalnya tuna netra, tuna daksa, tuna rungu," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, KPU juga melakukan sosialisasi kepada disabilitas pemegang hak pilih. Sejumlah hal yang dilakukan seperti menerbitkan profil calon hingga penjelasan tahapan pilkada dengan buku braille. Menurut dia, beberapa hal itu menjadi bahan sosialisasi agar bisa diakses difabel tuna rungu.
Shidqi melanjutkan, KPU juga berupaya memfasilitasi template bagi penyandang tuna netra. Difabel netra yang belum familier dengan braille akan dibantu pendamping.
"Kalau kita menyediakan template, nanti surat suara dimasukkan sehingga bisa untuk membaca calon di setiap nomor. Jadi ini untuk semua TPS," ujar mantan Ketua KPU Sleman ini.
Pihaknya mengkhawatirkan proses pendataan pemilih difabel tidak valid. Ia menilai, fasilitas template di setiap TPS diharapkan bisa jadi antisipasi kesalahan pendataan.
Baca juga:
2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel
Di sisi lain, KPU juga sudah meminta KPPS mengatur akses seluruh TPS agar ramah penyandang disabilitas, seperti tidak berundak. Kemudian, posisi kotak suara tidak terlalu tinggi agar pemilik dengan kursi roda tak kesulitan memasukkan surat suara usai menggunakan hak pilih.
"Itulah regulasi kami, afirmasi action kepada difabel, termasuk KPPS dapat mendahulukan disabilitas, wanita hamil, dan lansia untuk memilih meskipun dia baru datang. Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, perlu kampanye terus," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))