Jakarta: Lembaga Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyebut sejumlah daerah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
pemungutan suara ulang (PSU). Total 17 daerah diharuskan menggelar penghitungan dan PSU terkait Perslisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (
PHPKada) 2020.
"Masih terdapat enam daerah lain yang belum melaksanakan PSU," ujar peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 2 Mei 2021.
Baca:
Kode Inisiatif: 5 Daerah Ajukan Sengketa Pilkada Jilid II
Ihsan menjelaskan enam daerah belum melakukan PSU. Keenam daerah itu ialah Boven Digoel, Nabire, Sabu Raijua, Yalimo, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Ia berharap daerah tersebut dapat segera melaksanakan keputusan MK. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum ihwal hasil pesta demokrasi di masing-masing daerah.
Selain itu, Kode Inisiatif mencatat dari 11 daerah yang telah menggelar penghitungan dan PSU, terdapat lima daerah yang kembali mengajukan sengketa ke MK. Kelima daerah itu ialah Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Rokan Hulu, dan Sekadau.
"Harapnya cukup lima perkara saja melanjutkan PHPKada jilid II, harapnya MK betul-betul memeriksa, dirasa perlu menilai maka MK memutus dengan aturan yang ada," kata Ihsan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))