Padang: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat. Dia juga diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon gubermur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar.
Sekretaris DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno, mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020.
"Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan
peringatan keras oleh DKPP," kata Bernard seperti dilansir
Antara, Kamis, 5 November 2020.
Baca:
Waspada Permen Narkoba Jenis Baru
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos.
Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar. Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.
Sementara tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay, dan Nova Indra diberikan peringatan. Ia mengatakan dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Ia menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan Keras (5), pemberhentian dari jabatan Kordiv (1), pemberhentian dari jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).
"Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," jelas Bernard.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang
"Saya belum melihat putusan tersebut," ungkap Amnasmen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))