Jakarta: Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bakal memangkas signifikan Pajak Bangunan 1 (PB1) dan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini akan dilakukan Dharma-Kun jika mereka terpilih memimpin Daerah Khusus Jakarta. Adapun, kebijakan tersebut memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing.
PB1, yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen, akan dikurangi menjadi satu persen. Kebijakan itu berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk rumah makan dan warung-warung kecil pinggir jalan.
"Kami akan mengeluarkan kebijakan bagi UMKM atau rumah makan, kami akan hapus PB1-nya, yang tadinya 10 (persen) kami buang nolnya, jadi tinggal satu persen," tegas Dharma dalam debat perdana Pilkada Jakarta 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024.
Bahkan, bagi pelaku usaha makanan yang bersifat beli bawa pulang atau take away, Dharma-Kun akan menghapuskan PB1-nya atau dalam hal ini pajak restorannya nol persen.
Pajak Bangunan 1 atau PB1 adalah pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanannya. Biasanya, pajak tersebut dicantumkan di struk yang diberikan setelah pelanggan selesai melakukan transaksi.
Diketahui, PB1 merupakan pajak restoran yang termasuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam hal ini, pihak restoran berhak memungut PB1 dari pelanggan atas pelayanan yang diberikan.
Adapun, restoran dan tempat makan publik lainnya dianggap sebagai fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Dharma-Kun juga akan menghapus PBB bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki golongan IV/a ke bawah. Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta.
"Dan untuk pegawai negeri yang di bawah eselon IV/a dan pegawai swasta, akan kami hapus untuk PBB-nya," ucap Dharma serius.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HUS))