Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pasangan calon (paslon) kepala daerah terlibat kasus atau terkena operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa melanjutkan proses pemilihan. Anggota Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan proses pemilihan bisa terus dilakukan sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
"Buat kami pasangan calon yang sudah di-OTT itu tetap menjadi pasangan calon, karena tidak bisa diganti, karena belum ada pidana yang kemudian menetapkan secara tetap, hukum secara tetap, belum inkrah karena dia baru tersangka, jadi enggak boleh mundur," kata Ilham di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2018.
Memurut Ilham, paslon yang terlibat kasus harus menuntaskan proses hingga masa pemilihan dilakukan. Bahkan, lanjut Ilham, calon kepala daerah bisa saja tetap dilantik meski berstatus tersangka.
"Selama masih proses, masih bisa nyalon, boleh. Bahkan ketika dia menang dan dilantik kemudian dia dinyatakan salah, tinggal diganti posisi dia oleh wakilnya. Penetapan tersangka enggak ngaruh, enggak menghentikan," ucap Ilham.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan selama masa Pilkada Serentak 2018 tidak ada penundaan proses hukum calon kepala daerah. Termasuk apabila si calon tersebut terkena dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Yang tersangka pasti jalan terus, OTT pasti masih," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat gabungan dengan DPR di ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.
Polisi sempat mengeluarkan surat edaran untuk penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah, Agus memastikan di KPK aturan tersebut tak berlaku. Apalagi, KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Padahal di KPK juga didalam undang-undangnya juga enggak ada SP3. Semua yang jadi tersangka KPK pasti masuk, begitu," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))