Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut terdapat enam potensi kerawanan yang dapat terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kerawanan tersebut dapat memengaruhi kualitas pesta demokrasi daerah.
Kerawanan pertama terjadi saat panitia pemungutan suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Hal itu akan meloloskan bakal pasangan calon yang tidak mempunyai dokumen lengkap.
"Maka para pengawas di lapangan harus memastikan PPS telah melakukan verfak (verifikasi faktual) sesuai dengan prosedur," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2020.
Kerawanan kedua terjadi saat pendaftaran paslon menjelang penutupan. Tindakan tersebut menyulitkan KPU di daerah dalam memeriksa kelengkapan dokumen paslon.
Ketiga, adanya konflik kepengurusan partai politik (parpol) dalam memberikan rekomendasi untuk paslon. Parpol berpotensi memberikan rekomendasi lebih dari satu paslon.
"Kami berharap ini tidak terjadi. Tidak ada kepengurusan yang ganda, akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol kepada lebih dari satu paslon," tuturnya.
Keempat, potensi mahar politik. Hal tersebut kerap terjadi ketika bakal pasangan calon (bapaslon) harus menyerahkan imbalan kepada parpol untuk mendapatkan rekomendasi.
Kelima, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang langganan dipalsukan ialah ijazah.
"Ini menjadi tantangan besar untuk kita. Tidak hanya penyelenggara pemilu. Tetapi masyarakat juga bisa melaporkan kepada kami jika mengetahui praktek kecurangan tersebut," tuturnya.
Keenam, kerawanan dapat muncul adanya dukungan palsu untuk bapaslon perseorangan. Praktik kecurangan itu biasa dilakukan dengan mencatut identitas sesorang untuk dijadikan sebagai pendukung.
Pelanggaran pilkada tersebut telah tercium Bawaslu di Kepulauan Riau, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua. Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))