Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan rilis survei PIlkada Serentak 2018 paada masa tenang 24-26 Juni 2018. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berbagai kegiatan itu diatur dalam regulasi.
"Survei itu banyak, survei tentang kinerja pemilu, pasangan calon, semua menampilkan itu. Kalau tentang elektabilitas enggak diatur kapan waktunya. Yang diatur dalam regulasi itu perhitungan cepat," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.
Arief menjelaskan kegiatan itu akan terus diawasi. Mereka tak bisa serta merta menyatakan lembaga survei melanggar.
"Kalau Anda mengatakan ini melanggar tidak, itu harus dilihat dulu seperti apa. Akan ada banyak faktornya untuk menyimpulkan itu melanggar atau tidak," tegas dia.
Ia meminta semua lembaga survei mendidik masyarakat. Jangan ada survei mengada-ada. Lembaga tersebut harus membeberkan hasil survei secara terbuka.
"Lembaga itu harus mampu menginformasikan secara transparan. Anda mengerjakan survei ini dengan metode apa, siapa yang mengerjakan, dananya dari mana," ucap Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))