Jepara: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merekomendasikan Satpol PP Jepara untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) liar yang banyak bertebaran. Ratusan APK berbagai jenis dan ukuran diturunkan pada Kamis, 1 Maret 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Arifin menyebut APK dicopot karena tidak sesuai ketentuan. Selain APK Pilgub Jateng 2018, Satpol PP menindak puluhan APK Pileg 2019.
"Penindakan APK yang tidak sesuai kententuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," Kata Arifin.
Bendera partai hanya boleh dipasang di sekitar lingkungan internal partai seperti kantor atau sekretariat partai. Sementara, puluhan APK Pileg ditertibkan karena belum memasuki masa kampanye Pileg.
"Saat ini kampanye Pilkada, Pileg dimulai 23 September 2019, itu sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 216. APK Pileg yang tertempel di angkutan umum, hari ini juga dilepas," ungkap Arifin.
Pihaknya sudah meminta tim sukses kontestan Pilgub jateng 2018 dan pengurus partai mencopot sendiri APK dan atribut partai. Namun, belum ada tindakan nyata dari tim sukses Cagub maupun pengurus partai.
"Minggu kemarin tim sukses dan pengurus partai sudah diberi pemahaman dan masukan untuk melepas sendiri, tapi tidak ada aksi, maka kami meberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tandas Arifin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jepara Sutarno, menambahkan, jajarannya menurunkan atribut dan peraga di kecamatan-kecamatan. Di kawasan Jepara kota, penertiban AKP dimulai dari Jalan Diponegoro kemudian menuju kawasan Jalan Pemuda dan Jalan KH Fauzan.
"Ada dua tim yang kami siapkan. Hari ini dua tim serentak menertibkan APK didampingi Panwaslu, serta polisi dan TNI," pungkas Sutarno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))