Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Penjabat Kepala Daerah yang maju
Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri. Tito memberikan batas waktu hingga 17 Juli 2024.
"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu 10 Juli 2024.
Tito mengatakan pihaknya sudah membuat aturan bernomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Tito berdalih waktu 40 hari itu digunakan untuk proses pencarian pengganti penjabat baru.
"Kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum enggak," ujar Tito.
Tito menjelaskan semua Pj terdapat 276 orang. Sementara yang mengundurkan diri untuk
Pilkada baru 10 orang.
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri, selesai. Enggak. Mundur itu permohonan. Setelah itu SK, sebelum Keppres keluar, baru berhenti sebagai Pj-nya," tegas Tito.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))