Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia minimal untuk calon kepala daerah. Putusan itu mengubah batas usia dihitung saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.
"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holikkepada wartawan, Minggu 2 Juni 2024.
Menurut Idham, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun terkait ini. Pihaknya menunggu sampai salinan resmi diterima.
Baca juga:
Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024," ujar Idham.
Di sisi lain, pihaknya juga diwajibkan melakukan konsultasi dengan DPR. Maka dari itu, KPU belum bisa menindaklanjuti
putusan MA yang dimaksud.
"Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016," tegas Idham.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))