Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang seluruh Calon Kepala Daerah 2020 menggelar kampanye terbuka di masa pandemi
covid-19. Ganjar membatasi jumlah peserta yang boleh mengikuti secara langsung kampanye Pilkada di 21 daerah se-Jawa Tengah maksimal 50 peserta.
"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar usai mengikuti rapat dengan KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV Diponegoro, dan Kejati Jateng di Semarang, Senin, 28 September 2020.
Baca:
Aceh dan Bali Masuk Jadi Provinsi Prioritas Penanganan Covid-19
Menurut Ganjar kampanye Pilkada 2020 harus dilakukan secara tertutup. Apabila ada Calon Kepala Daerah yang nekat menggelar kampanye terbuka, Ganjar mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu memberi sanksi tegas.
"Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kaami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," jelas Ganjar.
Ganjar berujar sejatinya kampanye tertutup dengan jumlah peserta yang terbatas masih rentan terhadap penularan virus korona. "Tadi pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi," ungkap Ganjar.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, berjanji siap betul-betul mengawasi setiap kampanye yang dilakukan Calon Kepala Daerah. Dia mengingatkan larangan kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. "Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ungkap Fajar.
Fajar mengaku akan menindak setiap pelanggaran kampanye terbuka mulai dari pencegahan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan. Meski begitu, Fajar mengatakan sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye terbuka di Jateng.
"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," ujar Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))