Jakarta: Sebanyak 22.727.942 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el menjadi satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih untuk bisa mencoblos.
Berdasarkan infografis DPT Pilkada 2020 yang disebarkan Komisioner KPU Viryan Aziz, 22,7 juta pemilih itu terbagi ke dalam dua kelompok. Yakni, 20.788.320 pemilih belum merekam data mereka di sistem KTP-el.
"Belum merekam data di KTP-el sebanyak 20,71 persen," tulis infografis DPT Pilkada 2020, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sementara itu, sebanyak data 1.939.622 atau 1,93 persen pemilih KTP-el sudah merekam data pada sistem KTP-el. Kelompok ini belum mengantongi fisik KTP-el.
Sedangkan, 77.631.210 pemilih atau 77,35 persen sudah merekam data pemilih. Kelompok ini sudah memiliki fisik KTP-el.
Permasalahan KTP-el ini cukup menjadi sorotan pada Pilkada 2020. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menghilangkan fungsi surat keterangan (suket) bagi pemilih yang belum memilki fisik KTP-el.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggunaan Suket hanya berlaku hingga Desember 2018. Setelah itu, Suket tidak bisa digunakan oleh pemilih sebagai pengganti KPT-el saat pencoblosan.
Akibatnya, pemilih yang tidak mengantongi memiliki fisik KTP-el tidak bisa menggunakan hak konstitusi mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))