Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengawasi laporan penerimaan sumbangan
dana kampanye (LPSDK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Data diperoleh dari sembilan provinsi dan 247 kabupaten/kota penyelenggara pilkada.
"Dari hasil pengawasan diketahui bahwa sebagian besar dana kampanye merupakan sumbangan pasangangan calon (paslon) sendiri," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2020.
Fritz menjelaskan bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, sumber dana kampanye dibagi dari pihak internal maupun eksternal. Pihak internal yaitu paslon yang bersangkutan dan partai politik pengusung, sedangkan eksternal berasal dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha swasta.
Ia memerinci total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebesar Rp27.490.572.550. Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye yang tercatat pada pemilihan di 247 Kabupaten/Kota sebesar Rp355.279.170.927.
(Baca:
Masyarakat Diminta Turut Mengawasi Sumber Dana Calon Kepala Daerah)
"Terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi," tutur dia.
Selanjutnya, untuk pemilihan gubernur, hampir setengahnya atau 43 persen berasal dari sumbangan paslon atau Rp11.848.973.250. Sementara itu, sumbangan paslon untuk pemilihan bupati dan wali kota mencapai 57 persen atau setara Rp203.924.190.65.
Kemudian, sumbangan dari badan usaha swasta pada pemilihan gubernur sebesar Rp8.667.605.000. Sedangkan sumbangan perseorangan Rp6.329.874.300 dan partai politik sebesar Rp644.120.000.
Bawaslu juga mencatat sumbangan dari eksternal perseorangan untuk pemilihan bupati dan wali kota mencapai Rp98.078.703.781, sumbangan dari badan usaha swasta Rp41.205.645.500, partai politik Rp9.819.750.995, dan sumbangan kelompok Rp2.250.880.000
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))