?Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yudistira lolos dalam tahapan
verifikasi faktual jalur perseorangan atau independen. Keduanya mengantongi 159.156 dukungan dari syarat 152.999 KTP yang ditetapkan KPU.
"Maka kedua calon perseorangan ini berhak melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang pada 27-29 Agustus 2024, karena telah mendapat 159.156 dukungan dengan sebaran di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Senin, 19 Agustus 2024.
Umar menuturkan, penetapan terhadap kedua paslon tersebut sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2, terkait jumlah dukungan dan sebaran yang sudah dilakukan verifikasi itu sudah memenuhi syarat.
"Hasil keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 850/LP.02.2-BA/3603/2024 tentang hasil perbaikan verifikasi akhir terkait dukungan calon independen atas tindak lanjut keputusan Bawaslu," katanya.
Umar menjelaskan, selama tahapan verifikasi dapat memastikan tidak ada yang janggal terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan tersebut. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaan verifikasi pihaknya di lapangan diawasi secara melekat oleh Bawaslu di tingkat kecamatan.
"Selama ini baik tahapan verifikasi pertama maupun kedua semuanya berjalan lancar. Dan tahapan selanjutnya kita akan membuka tanggapan masyarakat jika nantinya ada laporan atau aduan (pencatutan data pemilih), kami juga akan membuka aduan yang nanti dapat langsung ke KPU Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))