Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyebut dugaan pelanggaran pidana kerap terjadi setiap penyelengaran pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya, dukungan palsu untuk pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan.
"Ini bedasarkan pengalaman kami alami," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi Lokakarya Divisi Hukum Polri, Rabu, 4 November 2020.
Pelanggaran pidana lainya seperti ditemukan dokumen atau keterangan palsu dalam syarat pencalonan dan calon. Pelanggaran ini biasanya dilakukan aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa untuk menguntungkan paslon.
Baca:
Pemkab Jember Beri Sanksi Tiga Camat Pelanggar Netralitas ASN
Kemudian, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. "Ada juga politik uang atau mahar politik. Lalu penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," bebera Abhan.
Sepanjang
Pilkada Serentak 2020, pelanggaran penyalahgunaan wewenang telah terjadi di beberapa daerah. Salah satunya pembagian bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi covid-19 dengan embel-embel identitas paslon atau partai tertentu.
"Bansos yang diberikan gambar atau simbol paslon. Bukan simbol pemerintah setempat," tuturnya.
Namun, Abhan heran. Mayoritas paslon, kata dia, lebih takut penindakan administratif ketimbang pidana.
"Paslon lebih takut dengan sanski administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti," kata Abhan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))