Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah (
PHPkada) Kabupaten Boven Digoel, Papua. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU tanpa melibatkan pasangan calon (paslon) Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Paslon nomor urut 4 itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran pada tahap persyaratan pencalonan.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang ditetapkan berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel nomor 19/pl.02.3-kpt/9116/KPU-kab/9/2020," ujar Anwar.
PSU mesti dilaksanakan maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara diumumkan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada MK.
Mahkamah juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Boven digoel Nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021. Keputusan itu mengatur penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 yang diteken pada 3 Januari 2021.
Hakim juga memerintahkan Bawaslu pusat hingga daerah mengawal jalannya PSU. Aparat kepolisian dan TNI di daerah setempat juga diminta membantu pengamanan.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) Boven Digoel diajukan pasangan calon Martinus Wagi-Isak Bangri. Paslon nomor urut 3 itu tidak mempersoalkan jumlah selisih suara ataupun peraturan mengenai nilai ambang batas.
Namun, keduanya menggugat proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak-Yakob. Yusak merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun. Sehingga, belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati.
Yusak Yaluwo dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Putusan itu diketok pada 2013.
Salah satu syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan Wakil Wali Kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))