Jakarta: Kabupaten Mimika dan Painai menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Kadua kabupaten tersebut belum mencetak surat suara dan masih terganjal kasus hukum.
"Itu konflik terus, sebab ada putusan hukum yang berubah-ubah terus. Sehingga sekarang semua masih kami tindaklanjuti dan dipastikan dulu," kata Ilham kepada
Medcom.id, Selasa, 19 Juni 2018.
KPU selalu berkoordinasi dengan KPU Papua dan KPUD masing-masing kabupaten. Ia berharap masalah di wilayah itu segera selesai dan penetapan peserta pilkada bisa segera dipastikan.
"Dengan begitu nanti bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan produksi surat suara," ujar Ilham.
Pilkada serentak 2018 diselenggarakan Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada diikuti 171 daerah penyelenggara, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Namun, dua kabupaten dipastikan menunda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))