Jakarta: Komisi Pemilihan Daerah (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diminta jeli memeriksa latar belakang bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah. Hal ini perlu diperhatikan setelah pendaftaran
bapaslon ditutup Minggu, 6 September 2020.
Anggota Tim Advokasi Masyarakat Dompu, Awan Darmawan, mengaku sudah mengirimkan tanggapan soal bapaslon kepada KPU Dompu, Selasa, 8 September 2020. Dia menekankan pemimpin Dompu ke depan harus benar-benar bersih.
“Ini tanggung jawab kita semua,” tegas Awan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
Dalam tanggapannya kepada KPU Dompu, Awan secara menyoroti bakal calon bupati Syaifurrahman. Syaifurrahman dianggap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.
Awan menyebut Syaifurrahman divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012, tertanggal 18 April 2012. Syaifurrahman baru bebas murni pada 28 Maret 2016.
"Artinya, jika ditambah masa jeda lima tahun maka di 2021 (baru bisa daftar). Kalau 2020 baru empat tahun dan tidak memenuhi masa jeda lima tahun sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020,” terang Awan.
Baca:
Pengusutan Mahar Politik Terbentur Regulasi
Dia berharap KPUD Kabupaten Dompu, cermat, detail, dan hati-hati dalam meneliti berkas para bakal calon bupati maupun wakil bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Awan percaya KPU Dompu bisa profesional.
"Mari sama-sama kita jaga pilkada Dompu yang berkualitas,” jelas Awan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))