Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga bekerja sama mengawasi laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Fritz menegaskan pengawasan dana kampanye tidak hanya sumbangan berupa uang. Namun, hal ini meliputi sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye.
Bawaslu, kata Fritz, bakal melihat secara detail akun bank rekening khusus dana kampanye (RKDK). Saldo awal, sumber, dan transparansi bakal dipantau ketat Bawaslu dan
PPATK.
“Bawaslu akan melihat kepatuhan pasangan calon apakah rekening khusus itu dilaporkan,” ujar dia.
Fritz mengimbau peserta pilkada transparan soal RKDK. Pelaporan maupun pembukuan dana kampanye harus disampaikan dengan jujur.
Baca:
KPK Pelototi Rekam Jejak Dana Calon Kepala Daerah
Selain Bawaslu pusat, terang Fritz, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terlibat. Mereka berperan mengecek sumbangan dana kampanye yang melebihi batas.
“Kemudian penelusuran terhadap penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang,” tutur dia.
Fritz berharap peserta pilkada dan kantor akuntan publik (KAP) tidak main mata. Dengan begitu, proses
pesta demokrasi betul-betul berlangsung jujur, adil, dan transparan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))