Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Salah satu yang mengkhawatirkan, bakal calon kepala daerah (cakada) hadir secara fisik meski telah terkonfirmasi positif covid-19.
"Padahal sudah tahu terkena covid-19. Ada sekitar 40an itu (di lokasi)," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam dikusi virtual, Kamis, 17 September 2020.
Cakada tersebut seharusnya tidak hadir langsung. Apalagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 memberi keringanan untuk bapaslon terkonfirmasi positif covid-19.
"Seharusnya bisa dilakukan melalui video, dan di PKPU sudah diatur. Tapi yang bersangkutan memaksa hadir secara fisik," tuturnya.
Bawaslu telah melayangkan rekomendasi kepada KPU daerah terkait. Bacalon tersebut harus diberi teguran agar tidak mengulangi perbuataan serupa.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui banyak kandidat kepala daerah melanggar ketentuan protokol kesehatan. KPU sudah memberi teguran kepada 243 bakal paslon pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan Bawaslu.
"Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran," ujar Dewa.
Dia menyebut temuan pelanggaran bakal menjadi bahan evaluasi KPU di tahapan pilkada selanjutnya. Penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak boleh menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))