Jakarta: Ombudsman RI meminta pemerintah memperbaiki ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 saat pandemi virus korona (covid-19). Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dianggap belum mengatur pelaksanaan secara khusus.
"Pilkada ini berlangsung dalam situasi yang tidak normal (karena wabah korona). Namun ketentuannya (masih diberlakukan secara) normal," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat konferensi pers secara daring, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca: KPU Kebut Regulasi Pilkada 2020
Ombudsman menilai pelaksanaan Pilkada 2020 terkesan dipaksakan dan di bawah standar. Pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama untuk mengantisipasi terjadinya maladministrasi.
"Kalau kami tidak memperhatikan hal itu di awal maka dapat dipastikan bahwa Pilkada 2020 nanti akan berlangsung dengan banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan ujung-ujungnya kemudian akan dilaporkan kepada Ombudsman," ungkap Adrianus.
Solusinya, pemerintah harus merevisi ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 untuk memperkecil risiko maladministrasi. Pemerintah diminta memikirkan keamanan dan kenyamanan pemilih, khususnya menghindari kerumunan saat pemilihan.
Ombudsman juga menyoroti anggaran Pilkada 2020. Sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengeluh soal dana.
Kepala Keasistenan Utama Substansi I, Nugroho Andrianto menyebut sudah ada satu KPUD yang melaporkan kas kosong. Sebab anggaran masih menggunakan ketentuan normal di tengah pandemi korona.
"Beberapa hal ini menjadi catatan penting diatensi dan diberi solusi," ucap Nugroho.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))