Jakarta: Penggiat Pemilu, Jerry Sumampouw menyebut sanksi untuk pelanggar penyalahgunaan anak dalam kampanye Pilkada dianggap tidak maksimal. Sehingga tak memberikan efek jera.
"Karena hanya berupa teguran lisan atau tertulis. Sama saja seperti politik uang. Hari ini ditegur, besok tidak dilakukan, lusa dilakukan lagi," kata Jerry dalam diskusi bertema Pengawasan Pencegahan Penyalahgunaan Anak dalam Pilkada dan Pilpres di gedung KPAI, Jumat, 6 April 2018.
Jerry menyebut tidak efektifnya sanksi juga disebabkan deliknya adalah delik aduan. Di mana jika tidak ada yang mengadu, akan didiamkan.
Selain itu, sanksi yang diterapkan jika masuk sampai pidana hanya menghukum individu dan tidak menyasar calon kepala daerah maupun parpol pengusung.
"Konstruksi hukum kita tidak menyentuh mereka padahal itu yang penting," tukasnya.
Karena itu, menurutnya kini berbagai pihak harus fokus pada pencegahan. "Ketika sudah jadi korban ya kita tidak bisa apa-apakan anak itu. Deliknya pelanggaran tapi paling teguran. Sekarang lebih baik kita fokus di pencegahan agar tidak lagi jadi korban," ujarnya.
Baca: Ada 22 Kasus Penyalahgunaan Anak Selama Kampanye
Target KPU, Bawaslu serta berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pemilihan harus dibuat. Yakni sampai pada titik tidak adanya anak-anak yang dibawa dalam kegiatan kampanye.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018. Saat ini kampanye telah memasuki hari ke-51.
Komisioner KPAI, Jasa Saputra mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya yang terbanyak adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah. Jumlahnya terdapat 11 kasus (50%).
Contohnya seperti membawa bayi atau anak berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye sebanyak empat kasus (18,18%). Kemudian menggunakan fasilitas pendidikan anak untuk kampanye sebanyak tiga kasus (13,64%).
Kemudian menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memlih partai tertentu 2 kasus (9,09%). Usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemula (DP4) sebanyak 1 kasus (4,55%), dan menampilkan anak di panggung kampanye 1 kasus (4,45%).
Penyalahgunaan anak dalam kampanye ini diduga sengaja dilakukan. Karena ada calon tertentu yang bahkan menggunakan anak-anak untuk menunjukkan nomor urut calon dalam sebuah video dan diunggah di akun media sosial calon tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))