Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan dua pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2020. Keduanya yakni M Sanusi-Didik Gatot Subroto, dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono.
Paslon Sanusi-Didik (SanDi) diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat dan PPP. Sedangkan paslon, Lathifah-Didik (LaDub) diusung oleh PKB dan Hanura.
"KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Malang, dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Rabu, 23 September 2020.
Kedua paslon ini ditetapkan setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Termasuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, pada Pilbup Malang 2020 ini ada paslon yang belum ditetapkan. Yakni bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan, Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko.
Pasangan Heri-Gunadi (Malang Jejeg) ini sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan perbaikan pada pertengahan September 2020 lalu. Bapaslon tersebut mendapatkan total dukungan sebanyak 138.817 dukungan.
"Untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan pasca-putusan Bawaslu ada sendiri, waktunya mundur," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Mahardika menambahkan, bagi bapaslon dari jalur perseorangan tersebut nantinya juga akan melewati tahapan yang sama seperti dua paslon yang telah ditetapkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))