Jakarta: Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sejumlah daerah mengalami keterbatasan anggaran.
"Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut," ujar staf khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dikutip dari
Mediaindonesia.com, Kamis, 18 Juni 2020.
Dia menyebut anggaran di sejumlah daerah terkuras karena penanganan covid-19 (korona). Kastorius menyebut perlu aturan dan strategi untuk meyakinkan pemda agar dana pilkada segera disalurkan kepada penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Pembiayaan pengadaan tersebut akan diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
(Baca:
Tito Pastikan Anggaran Pilkada Tidak Digunakan untuk Covid-19)
Kepastian tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada. Dana bersumber dari APBD yang juga merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam beleid sebelumnya, pengadaan kebutuhan terkait protokol kesehatan untuk pilkada tidak dicantumkan. Pasalnya, peralatan tambahan tersebut termasuk sesuatu yang baru yang tidak diperkirakan akan muncul dalam gelaran pesta demokrasi.
Adapun, ketentuan penggunaan APBD untuk pengadaan protokol kesehatan tertuang dalam Pasal 14 dan 17 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Pasal 14 menyebut KPU dan Bawaslu wajib memberi tahu kepala daerah bila ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, Pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat pilkada berlangsung. Kebutuhan yang dimaksud meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan tempat pemungutan suara serta penyesuaian honorarium penyelenggara dan aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))