Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. Putusan yang diketok di masa tahapan
Pilkada 2024 itu dinilai bermasalah.
"Menurut kami pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut dia, lewat putusan itu MA telah ikut mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta
pilkada. Pengubahan peraturan ini juga hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," ujarnya.
ICW juga tak habis pikir dengan cepatnya putusan MA ini diketok palu. ICW mencatat proses pengubahan aturan itu hanya butuh waktu tiga hari untuk diputuskan.
"Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," cetus dia.
Kurnia membandingkan dengan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA. Gugatan terkait adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pascamenyelesaikan masa tahanan.
"Perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))