Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan resmi mengeluarkan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar Rabu, 9 Desember 2020.
"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU," kata Anggota KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca:
Update Sirekap KPU: Benyamin-Pilar 40,9%
Dia menjelaskan baru menerima rekomendasi tersebut dan rencananya KPU Tangsel baru akan melakukan rapat pleno pada Jumat, 11 Desember 2020. Pleno tersebut digelar untuk menentukan waktu penyelenggaraan PSU.
"Namun kami berencana akan melaksanakan PSU pada Minggu 13 Desember," jelasnya.
Mudjahid mengatakan alasan memilih hari Minggu karena bertepatan dengan hari libur dan juga masih ada waktu untuk penyesuaian tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Jadi rasanya tidak ada hari lagi, selain Minggu. Namun terap harus disepekati berdasarkan pleno para Komsioner terlebih dahulu," ungkapnya.
Sementara untuk teknis pelaksanaan PSU nanti, Mudjahid mengatakan petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk datang ke TPS. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat di TPS.
"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilu yang terdaftar di DPT. Dan tentunya harus tetap pada protokol kesehatan," ujar Mudjahid.
Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Tangsel, yang ditandatangani ketua Bawaslu, Acep. PSU tersebut dilaksanakan untuk TPS 15 di wilayah Kelurahan Pamulang Timur, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dan TPS 30 di Kelurahan Rengas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))