Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Hal ini untuk mengetahui apakah calon peserta pilkada terjangkit virus korona (covid-19) atau tidak.
"Data sementara hingga pukul 24.00 (Minggu, 6 September 2020), bakal calon dinyatakan positif berdasarkan
swab test sebanyak 37 orang," kata KPU Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Senin, 7 September 2020.
Arief tak memerinci siapa saja calon peserta pilkada yang terpapar virus berbahaya yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu. Dia hanya menerangkan 37 orang calon peserta pilkada itu ada di 21 provinsi.
Namun, Arief menyebut angka peserta pilkada yang terjangkit covid-19 kemungkinan masih bisa berubah. Pasalnya, hingga pukul 24.00 WIB, 6 September 2020, belum semua data peserta pilkada masuk ke KPU Pusat.
Baca:
687 Pasangan Mendaftar Ikut Pilkada 2020
"Masih ada provinsi yang laporannya masih dikerjakan," ungkap Arief.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Tahapan
pilkada serentak ini telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020.
KPU akan menetapkan pasangan calon Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September 2020. Peserta pilkada diberi kesempatan berkampanye dari Sabtu, 26 September 2020, hingga Sabtu, 5 Desember 2020. Pemungutan suara lalu berlangsung Rabu, 9 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))