Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut covid-19 tidak bisa membatalkan status pencalonan di Pemilihan kepala Daerah Serentak (
Pilkada) Serentak 2020. Peserta masih bisa mengikuti pilkada setelah mendaftar dengan sejumlah konsekuensi.
"Di awal kita mewajibkan mereka tidak terjangkit covid-19 pada saat pendaftaran. Kalau setelah pendaftaran mereka terkena, tentu covid-19 ini tidak bisa membatalkan status mereka," kata Arief dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Kendati begitu, ada regulasi yang harus diikuti paslon yang mengidap
covid-19. Mereka wajib mengikuti protokol isolasi 14 hari sesuai aturan yang berlaku. Paslon yang terjangkit virus korona tak bisa aktif terlibat dalam tahapan yang berjalan sebagai konsekuensi.
"Karena dia harus menjalani isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit," kata dia.
Calon yang terjangkit covid-19 juga tak boleh kampanye langsung atau tatap muka. Namun, dia masih diizinkan kampanye daring atau tak langsung. Calon juga masih bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara dengan prosedur khusus orang terpapar covid-19.
Baca:
KPU Jamin Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Tegas
Berbagai regulasi penunjang terlaksanannya Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19 telah dipersiapkan secara rinci. KPU bahkan mengatur hingga calon meninggal akibat covid-19 di setiap tahapan pesta demokrasi daerah.
"Bagaimana kalau sudah ditetapkan kemudian meninggal, sudah kampanye panjang meninggal, bagaimana kalau meninggalnya sebelum dan sesudah pemungutan suara dan lainya. Itu sudah kita atur," kata Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))