Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap pelantikan serentak
gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024 bakal dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Tito, pelantikan itu dapat dilakukan bagi provinsi yang kandidat kepala daerahnya tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling mungkin pelantikan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tito menyebut pihaknya telah melakukan kajian untuk menentukan tanggal pelantikan serentak bagi pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, syarat usia minimum yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon diubah menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Oleh karena itu, tanggal pelantikan pasangan calon terpilih itu dibutuhkan KPU sebagai tolak ukur saat menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang. Tito memulai kajian itu sejak hari pemungutan suara pada 27 November 2024, penetapan pasangan calon terpilih pada 16 Desember 2024, serta potensi gugatan di MK.
"Kalau yang tidak ada sengketa, itulah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. Mekanismenya nanti akan diserahkan hasil itu kepada DPRD," kata Tito.
Nantinya, DPRD provinsi diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kepada presiden ihwal pasangan gubernur dan wakil gubernur yang bakal dilantik. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Tito menyebut Keputusan Presiden mengenai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling maksimal dapat keluar pada 4 Februari 2024.
Pelantikan bupati/wali kota
Sementara pelantikan serentak bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilakukan pada 10 Februari 2025. Sama seperti gubernur, pelantikan itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang pasangan calonnya tidak mengajukan sengketa hasil di MK.
"Karena dilantik oleh gubernur atau pj (penjabat) gubernurnya, (karena) sebagian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia (gubernur) harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati/wali kota hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari 2025," ujar Tito.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))